PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tatacara pembentukan peraturan perundang - undangan. Tatacara pembentukan peraturan perundang berdasarkan urutannya telah diatur dalam Undang-undang yang baru, yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2011 ini, maka UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menjadi tidak berlaku lagi. Karena di dalam hukum terdapat prinsip lex posteriori derogat lex priori ( Hukum baru mengesampingkan hukum yang lama ) Artinya jika ada aturan aturan hukum yang mengatur hal yang sama maka dipakai adalah aturan yang baru sehingga aturan yang lama menjadi tidak berlaku lagi
Hal tersebut juga ditegaskan di dalam Pasal 102 UU No.12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa, "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, undang-undang Nomor 10 th 2004 tentang pembentyukan peraturan perundang undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2011 ini, maka UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menjadi tidak berlaku lagi. Karena di dalam hukum terdapat prinsip lex posteriori derogat lex priori ( Hukum baru mengesampingkan hukum yang lama ) Artinya jika ada aturan aturan hukum yang mengatur hal yang sama maka dipakai adalah aturan yang baru sehingga aturan yang lama menjadi tidak berlaku lagi
Hal tersebut juga ditegaskan di dalam Pasal 102 UU No.12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa, "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, undang-undang Nomor 10 th 2004 tentang pembentyukan peraturan perundang undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
0 komentar:
Post a Comment