SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eopa hidup dalam sistem monarki absolut. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19 menyebabkan penderitaan rakyat karena tindakan kerajaan yang sewenang-wenang/
Paham demokrasi muncul akibat ketidakpuasan rakyat atas tindakan kerajaan yang sewenang-wenang. kemudian salah satu bentuk usaha untuk membatasi kekuasaan absolut adalah dengan menghasilkan ajaran rule of law
Unsur-unsur rule of law adalah :
a. Berlakunya supermasi hukum ( hukum menempati kedudukan tertinggi, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan )
b. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara
c. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan
Setelah perang dunia, Demokrasi dianggap sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara didunia pada Konferensi International Commission of Jusists ( Organisasi internasional para ahli hukum ) di Bangkok tahun 1965 yang nyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hal-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Ada 2 prinsip utama demokrasi , yaitu Kebebasan ( Persamaan ) dan Kedaulatan rakyat
a. Kebebasan atau persamaan ( Freedom / Equality )
Kebebasan merupakan sarana mencapai kemajuan dari usaha setiap orang tanpa adanya pembatasan dari siapa pun, termasuk pemerintah. Dan, Persamaan merupakan sarana penting untuk menuju kemajuan setiap orang.
b. Kedaulatan rakyat ( People's Sovereiignty )
Dalam konsep kedaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat merupakan kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Dalam konsep ini, rakyat menjadi pengawas pelaksana kebijakan yang telah dibuat
0 komentar:
Post a Comment